SIM Keliling
Sudah Usia 17 Tahun Sudah Bisa Dapatkan Dua SIM di Polres Gayo Lues
Bagi pengendara atau masyarakat di Gayo Lues yang ingin mendapatkan maupun membuat SIM, salah satu persyaratannya sudah berumur 17 tahun keatas
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Bagi pengendara yang sudah cukup umur dan syarat, meksipun masih berumur 17 tahun sudah bisa membuat atau mendapatkan dua SIM sekaligus di Polres Gayo Lues (Galus).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, Jumat (9/9/2022), bagi masyarakat yang ingin membuat dan mendapatkan SIM, tentu harus melengkapi persyaratan.
Dan melalui prosedur dengan mendatangi Kantor Satpas Polres Galus.
Untuk proses pembuatan SIM di Polres Galus, hanya membutuhkan waktu sekitar 20 lebih kurang langsung siap dan jadi.
Ini juga kalau tidak ada gangguan pada jaringan internet.
Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Lantas Polres Galus AKP Triandi Dharma melalui Baur SIM, Bripka Sukri Hasbullah, kepada Tribun Gayo.com, Jumat (9/9/2022).
Ia mengatakan, bagi pengendara atau masyarakat yang ingin mendapatkan maupun membuat SIM, salah satu persyaratannya sudah berumur 17 tahun keatas.
Baca juga: Wabup Gayo Lues Sebut Pemuda Pioner dalam Perubahan Daerah
Baca juga: Dinas Pertanian Gayo Lues Jalin Kerjasama dengan Universitas Syiah Kuala
"Bagi yang sudah berumur 17 tahun tersebut sudah bisa membuat dan mendapatkan dua SIM sekaligus di Polres Galus tersebut," katanya.
Yakni untuk SIM A dan SIM C sudah dapat dimiliki kalau sudah memenuhi persyaratan itu.
"Soal syarat dan biaya pembuatan SIM tersebut, pada umumnya sama baik pengendara pemula atau perdana maupun pengendara yang sudah tua.
Kecuali untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM, tentu hal ini juga biaya berbeda," sebutnya.(*)
Baca juga: Satlantas Polres Aceh Tenggara Terima 20 Orang Pembuat SIM, Kasat Lantas: Taati Aturan Berlalulintas
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini di Simpang Balik, Berikut Biaya Perpanjangan SIM