Berita Nasional
Dana BSU Tetap Bisa Dicairkan Meski Tak Punya Rekening Bank Himbara, Berikut Penjelasan Kemnaker
Ia menjelaskan, mereka yang belum memiliki rekening bank Himbara bisa mendapatkan BSU Rp 600.000 dengan dua cara.
Ia menjelaskan, mereka yang belum memiliki rekening bank Himbara bisa mendapatkan BSU Rp 600.000 dengan dua cara.
TRIBUNGAYO.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pekerja penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara tetap bisa mencairkan BSU Rp 600.000.
Menurut Anwar, faktor utama pencairan BSU adalah penerima memenuhi syarat menjadi penerima bantuan.
"Bagi pekerja yang memenuhi syarat tentunya akan menerima BSU," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
Ia menjelaskan, mereka yang belum memiliki rekening bank Himbara bisa mendapatkan BSU Rp 600.000 dengan dua cara.
Baca juga: Segera Cek, BSU Tahap Pertama akan Cair Senin 12 September 2022
Pertama, dengan dibukakan nomor rekening bank Himbara atau penyaluran dana BSU dilakukan lewat PT Pos Indonesia.
"Cara ambilnya bisa ditransfer ke nomer rekeningnya atau kalau lewat pos bisa dikirim langsung atau dibuatkan pospay," ujar Anwar.
Menurut Anwar, selama pekerja tersebut masih dalam persyaratan penerima BSU 2022, maka pekerja itu akan mendapatkan BSU.
Kemnaker memastikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap pertama akan disalurkan mulai Senin (12/9/2022).
Baca juga: Kemnaker akan Segera Cairkan BSU Secara Bertahap, Simak Cara Daftar BSU 2022
Penyaluran tahap pertama ini didahulukan pada pekerja yang memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara) yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Jika pekerja telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, maka BSU sebesar Rp 600.000 dapat disalurkan langsung ke rekening mereka.
Cara Mengecek Penerima BSU 2022
Perlu diketahui, ada tiga cara untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BSU 2022, pekerja buruh bisa mengecek ke:
1. HRD perusahaan
2. Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id