Berita Nasional

Segera Cek, BSU Tahap Pertama akan Cair Senin 12 September 2022

Hasil pemadanan data itu yakni terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

TRIBUNNEWS.COM
Kemnaker menyebut tahap pertama BSU 2022 akan cair pada Senin 12 September 2022. 

Hasil pemadanan data itu yakni terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 5,09 juta data calon penerima bantuan subsidi upah BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, Sabtu (10/9/2022).

Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.

Hal itu sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Baca juga: Kemnaker akan Segera Cairkan BSU Secara Bertahap, Simak Cara Daftar BSU 2022

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini.

Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," ujar Anwar.

Hasil pemadanan data itu yakni terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

Ia memastikan dana bantuan subisidi upah (BSU) akan cair pada Senin (12/9/2022).

Pencairan BSU didahukukan pada mereka yang memiliki rekening bank himpunan bank rakyat (Himbara).

Baca juga: Berikut Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu dari Kemnaker, Pekan Ini Mulai akan Disalurkan

"Insya Allah dana BSU Rp 600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional bank Himbara," ujar Anwar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," lanjut dia.

Anggaran BSU Rp 2,61 triliun

Sebagai informasi, untuk BSU tahap pertama yang akan disalurkan ke 4,36 juta orang pekerja/buruh, pemerintah menggelontorkan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

Dana tersebut kemudian diteruskan kepada bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN. Selanjutnya dana dari KPPPN disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Baca juga: Simak Syarat Penerima BLT BBM, Cara Cek Status Penerima hingga Cara Ajukan Diri Menjadi Penerima

Cara cek penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id

Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Berikut tata cara pengecekan status penyaluran BSU.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran ada di sini

3. Lengkapi pendaftaran akun

Baca juga: BLT BBM Rp 600 Ribu Mulai Disalurkan, Ini Cara Ajukan Melalui Aplikasi Cek Bansos

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Login kedalam akun Anda

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut

Tahap 1: Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU Rp 600.000 Cair Senin 12 September 2022, Ini Cara Mengeceknya

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved