Berita Nasional
Berikut Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu dari Kemnaker, Pekan Ini Mulai akan Disalurkan
Pemerintah melalui Kemnaker akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat tersebut.
Pemerintah melalui Kemnaker akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat tersebut.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa bansos BSU 2022 akan mulai disalurkan pekan ini.
Seperti yang telah diberitakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, rencananya, bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan dicairkan pada 9 September 2022,
Diketahui BSU Rp 600 ribu, merupakan subsidi pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
BSU 2022 ini akan diberikan kepada penerima yang berhak mendapatkannya.
Baca juga: Harga BBM Naik, Kemnaker Sedang Mengkaji Kenaikan Upah Pekerja
Pemerintah melalui Kemnaker akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat tersebut.
Kemnaker terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022 tersebut.
Sehingga tujuannya untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Diketahui Kemnaker telah menentukan syarat penerima BSU yang dikabarkan cair bulan September 2022 ini.
Ketentuan syarat penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022.
Pada Pasal 3 Permenaker tersebut terdapat beberapa syarat yang dapat menjadi acuan apakah calon penerima berhak atas BSU dari Kemnaker.
• Menaker Terima 5 Juta Data Calon Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 600.000, Diupayakan Cair Pekan Ini
Lalu apa syarat-syaratnya penerima BSU sebesar Rp 600 ribu dari Kemnaker itu?
Adapun beberapa syarat bab penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.