Polisi Tembak Polisi

Pembunuhan Brigadir Yosua, Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator, LPSK Pertimbangkan 4 Hal Ini

LPSK menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J mengajukan diri menjadi JC.

TRIBUNNEWS.COM
Satu diantara tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal. 

LPSK menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J mengajukan diri menjadi JC.

TRIBUNGAYO.COM - Satu diantara tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J, yaitu Bripka Ricky Rizal (RR).

Ia kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawab perbuatannya itu.

Seperti diberitakan, pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Yaitu, mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri Panggil Bharada E, Terungkap Ferdy Sambo Bertekad Bunuh Brigadir Yosua

Brigadir Yosua tewas ditembak oleh rekannya sendiri Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dari kelima tersangka tersebut, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus Brigadir Yoshua.

Sehingga Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, jika Bripka RR juga mengajukan diri sebagai JC dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Cs Bisa Bebas Tinggal Bharada E, Ini Analisisnya

Maka ada empat hal yang menjadi pertimbangan dari LPSK.

Pertama, LPSK akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan Bripka RR terkait dengan kasus ini.

"Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini."

"Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dikutip dari tayangan KompasTv, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, PC Menangis, Ferdy Sambo Peluk Kepala Istri dengan Tangan Terikat

Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai JC.

Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya.

"Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu."

"Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga," kata Antonius.

Lanjut Antonius mengatakan, LPSK juga akan mempertimbangkan track record dan hasil assessment psikologis pada Bripka RR.

Baca juga: Tulisan Tangan Ferdy Sambo Dibedah Grafolog, Terungkap Kepribadian FS, Cerdas, Mudah Marah, Sensitif

"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten

"Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu," lanjutnya.

Anton juga menegaskan, di luar keempat poin tersebut di atas yang paling penting bagi seseorang yang mengajukan JC yakni pemohon bukanlah pelaku utama.

"Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa pemohon itu bukan pelaku utama," pungkasnya.

LPSK Terbuka Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator

LPSK menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J mengajukan diri menjadi JC.

Hanya saja sejauh ini, LPSK belum menerima informasi maupun pengajuan permohonan itu dari Ricky Rizal.

Baca juga: Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Pekan Depan

"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," kata Edwin, Minggu (11/9/2022) sebagaiamana dilansir Tribunnews.

Edwin mengatakan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk siapapun tersangka mengajukan JC.

Hanya saja, jika memang berniat untuk menjadi JC, diharap dapat mengajukan permohonan tersebut sebelum masa persidangan dimulai.

Sebab dalam upaya mengabulkan permohonan tersebut, LPSK membutuhkan waktu untuk melakukan proses.

"Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian dipersidangan," kata Edwin.

Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Ajukan Banding, Begini Isi Surat Permintaan Maafnya

Sebagai informasi dari lima tersangka kasus Brigadir J, hanya Bharada E yang mengajukan diri sebagai JC.

Saat ini, penahanan terhadap Bharada E di Rutan Bareskrim Polri turut mendapatkan pengawalan ketat dari LPSK.

Hal tersebut untuk menjamin yang bersangkutan tidak terancam selama menjalani penahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved