Berita Nasional

Apakah Anda Termasuk Penerima BLT BBM? Segera Klik cekbansos.kemensos.go.id

Untuk melihat apakah mendapat BLT BBM atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) untuk pertama kalinya di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu, (31/8/2022). 

6. Nantinya, akan ditampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima BLT BBM atau tidak.

Untuk diketahui, BLT BBM ini tidak diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Hanya kriteria tertentu yang bisa menerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah ini.

Syarat Penerima BLT BBM

Berikut ini syarat penerima BLT BBM, dikutip dari Kompas.com:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

Baca juga: Simak Syarat Penerima BLT BBM, Cara Cek Status Penerima hingga Cara Ajukan Diri Menjadi Penerima

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.

Masyarakat juga bisa mengajukan sebagai penerima BLT BBM secara online.

Cara Usul Penerima BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos

Berikut ini cara mengusulkan nama penerima BLT BBM melalui Aplikasi Cek Bansos:

- Unduh Aplikasi Cek Bansos di PlayStore.

- Buat akun baru terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.

- Isi data di kolom yang tersedia secara lengkap dan benar.

Baca juga: BLT BBM Rp 600 Ribu Mulai Disalurkan, Ini Cara Ajukan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved