SIM Keliling

Selama Sebulan, 452 Orang Membuat SIM di Satlantas Polres Aceh Tenggara

Jumlah SIM itu menunjukkan masyarakat di Aceh Tenggara mulai tinggi rasa kesadarannya untuk tertib berlalulintas

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara meningkat tajam.

Warga membuat SIM di Kantor Satlantas berlokasi di  Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Jumlah itu menunjukkan masyarakat mulai tinggi rasa kesadarannya untuk tertib berlalulintas.

Buktinya, selama Agustus 2022 sebanyak 452 orang telah membuat SIMA, B dan SIM C.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH dan Baur SIM Aipda Mirwan Hadi, kepada Tribungayo.com, Selasa (13/9/2022).

"Selama Agustus 2022  yang telah membuat SIM sebanyak 452 orang," katanya.

Baca juga: Objek Wisata Aceh Tenggara, Ini Tujuh Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi Wisatawan

Baca juga: Masyarakat Aceh Tenggara Mengambil BLT di Kantor Pos Kutacane, Antrean Panjang hingga ke Jalan Raya

Dikatakan Kasat Lantas AKP Usman, bagi masyarakat pemohon SIM tidak langsung dengan mudah mendapatkan SIM, tetapi harus melalui beberapa tahapan salah satunya ujian secara online sebagai penentu kelulusan untuk mendapatkan SIM.

Para pemohon SIM akan diuji dengan ujian secara online tentang rambu-rambu lalulintas.

"Kita siapkan 30 soal untuk dijawab selama 15 menit tentang rambu-rambu lalulintas dan cara berkendara di jalan raya.

Pemohon SIM dinyatakan tak lulus apabila mendapat nilai dibawah 70," katanya.

Menurut Kasat Lantas, pembuatan SIM syaratnya mudah cukup bawa fotocopy KTP, surat keterangan kesehatan.

Selain itu ujian secara online tentang rambu-rambu lalulintas sebagai penentu kelulusan, jadi harus memiliki kemampuan berlalulintas agar bisa lulus ujian online nya," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono.(*)

Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Masa Berlaku SIM Sudah Habis?, Berikut Syarat dan Lokasi Perpanjang SIM

Baca juga: Satpas Polres Gayo Lues Layani Pemohon SIM dari Senin Sampai Jumat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved