Berita Gayo Lues

Sudah Dua Kali di Penjara, Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi di Gayo Lues, 8 Sepmor Disita

Tersangka curanmor di Gayo Lues itu ditangkap polisi ketika sedang mencari pembeli terhadap sepmor hasil pencurian

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO/RASIDAN
Polres Gayo Lues memperlihatkan seorang tersangka curanmor dan barang bukti di Mapolres, Selasa (13/9/2022) 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Seorang warga Desa Kute Bahagia Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) DS (34) ditangkap Polres Gayo Lues.

Pasalnya, pria DS (34) diduga sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) antarkabupaten.

Polisi ikut mengamankan sebanyak 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB) dari ulah pelaku.

Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pengelapan dan penipuan (pencurian).

Berdasarkan keterangan kepolisian di Gayo Lues, tersangka sindikat curanmor antarkabupaten tersebut, ditangkap petugas Satreskrim Polres Galus.

Ia ditangkap ketika sedang mencari pembeli terhadap sepmor hasil pencurian, milik korban Sadim warga Gele Kecamatan Blangkejeren jenis sepmor Beat pada 27 Agustus lalu.

Hal itu dikatakan Kapolres Galus AKBP Efrianza didampingi Wakapolres danKasat Reskrim, dalam konferensi pers di Mapolres Galus di Blangsere, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Jadwal Penerbangan, Banda Aceh- Gayo Lues, Cek Keberangkatan untuk Besok, Ada Gelaran Pacuan Kuda

Baca juga: Bener Meriah dan Gayo Lues belum Mengirim Nama Pemohon Bantuan Presiden 2022 ke Kemenkop UKM 

"Seorang sindikat curanmor antarkabupaten diringkus aparat kepolisian Satreskrim.

Ia ditangkap setika sedang mencari pembeli terhadap sepeda motor (sepmor) hasil penipuan dan pengelapannya (pencurian)." katanya.

Dikatakan dari hasil keterangan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 8 unit sepmor dengan berbagai jenis dan merk.

Sepmor 8 unit itu sebagai barang bukti dalam kasus yang sama dilakukan tersangka itu. 

Kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah hukum Polres di Aceh sebelumnya, namun tersangka baru ditangkap di wilayah Polres Gayo Lues setelah melakukan aksi yang sama.

"Tersangka DS warga Kute Bahagia Kuala Batee itu merupakan seorang residivis, yakni dua kali masuk Lapas sebelumnya.

Kasus pertama pada tahun 2017 di Lapas Tapaktuan Aceh Selatan, kemudian tahun 2019 di Lapas Blangpidie Abdya," sebutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved