Berita Nasional
INFO TERKINI Pengadaan ASN 2022 Fokus Guru dan Nakes, Ini Penjelasan Menteri PANRB
ASN diterima tahun 2022 untuk instansi pusat dan daerah merupakan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK)
Jumlah ini berdasarkan data per 6 September 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis
Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK
Dikutip dari Tribunnews.com, bantak masyarakat belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Siap-siap, Tahun Ini Pemerintah Buka 530.028 Kebutuhan ASN Nasional
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebanyakan mengira, ASN, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang sama.
Namun perlu diketahui, terdapat beberapa perbedaan di antara ASN, PNS dan PPPK.
Lalu apa perbedaan ASN, PNS dan PPPK?
Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK yang dikutip dari bkd.sultengprov.go.id:
1. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Status Kepegawaian
Terdapat perbedaan status kepegawaian di antara PNS dan PPPK.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang ASN Pemkab Aceh Tengah, Ini Kasus Dilakukannya
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2. Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Hak
Berdasarkan Undang-undang, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.