Berita Nasional

INFO TERKINI Pengadaan ASN 2022 Fokus Guru dan Nakes, Ini Penjelasan Menteri PANRB

ASN diterima tahun 2022 untuk instansi pusat dan daerah merupakan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK)

Editor: Rizwan
Web BangkaPos
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas 

Jumlah ini berdasarkan data per 6 September 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. 

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis

Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK

Dikutip dari Tribunnews.com, bantak masyarakat belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Siap-siap, Tahun Ini Pemerintah Buka 530.028 Kebutuhan ASN Nasional

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebanyakan mengira, ASN, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang sama.

Namun perlu diketahui, terdapat beberapa perbedaan di antara ASN, PNS dan PPPK.

Lalu apa perbedaan ASN, PNS dan PPPK?

Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK yang dikutip dari bkd.sultengprov.go.id:

1. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Status Kepegawaian

Terdapat perbedaan status kepegawaian di antara PNS dan PPPK.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang ASN Pemkab Aceh Tengah, Ini Kasus Dilakukannya

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Hak

Berdasarkan Undang-undang, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved