Berita Aceh Tenggara

Ustad Rudapaksa Santri di Aceh Tenggara Divonis 13 Tahun Penjara, Kasusnya Berawal dari Minta Pijit

Mahkamah Syar’iyah Kutacane  menjatuhi hukuman tersebut setelah membuktikan bahwa SA (37) terbukti melakukan Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Serambinews.com
Ilustrasi ustad rudapakasa santri di Aceh Tenggara divonasi 13 tahun penjara. 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ustad SA (37) merudapaksa seorang santri di salah satu pesantren di Aceh Tenggara  kini dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya SA selain berprofesi sebagai ustad ia juga merupakan mantan kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.

Mahkamah Syar’iyah Kutacane  menjatuhi hukuman tersebut setelah membuktikan bahwa SA (37) terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Dimana SA telah melakukan pelecehan tersebat sebanyak lima kali dalam rentan waktu  Agustus 2021 hingga Januari 2022.

Adapun korban merupakan salah satu santri di pesantren yang dipimpin pelaku, yang masih berumur 15 tahun.

Peristiwa ini membuat korban kini mengalami trauma psikis dan sering melamun sendiri setelah kejadian tersebut.

Kini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane memvonis SA bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 163 bulan.

Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 4/JN/2022/MS.KC yang diunggah pada 14 September 2022.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Nawawi SHI MH serta Hakim Anggota Ahmad Arif Daniel SHI Mag dan Ibnu Mujahid SH menyatakan terdakwa  SA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Jarimah pemerkosaan terhadap anak” sebagai mana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan ‘Uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan ‘Uqubat Ta’zir Penjara selama 163 bulan,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada Jumat (9/9/2022).

Majelis Hakim juga menetapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa SA kepada Korban sebanyak 52 Gram Emas Murni.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bejat ini berawal pada Agustus 2021 ketika korban pertama kali di panggil terdakwa SA untuk datang ke rumahnya yang berada di area Pondok Pesantren dalam satu kecamatan di Aceh Tenggara.

Pelaku  meminta korban untuk memijatnya yang saat itu sedang sakit.

Mendapat perintah dari pelaku yang merupakan ustadnya, korban langsung menurutinya.

Pada saat korban sedang memijat, badan pelaku tiba-tiba berbalik dan membuat korban kaget.

pelaku langsung menarik tangan korban M dan mengatakan “teriak aku ni ustad”.

Kemudian pelaku langsung melakukan aksi kebejatan tersebut, meski korban sudah meronta-ronta dan pelaku menutup mulut korban dengan tanganya.

Usai dinodai, pelaku mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun tentang ini. Dan membuat korban tertekan dan merasa terancam akan dikeluarkan dari sekolah pesantren.

Tak hanya sampai disitu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada Agustus tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar, lalu pelaku meminta seorang santri untuk memanggil korban dan menyuruh ke rumahnya.

Setelah sampai dirumah pelaku, korban dan temannya itu diminta membersihkan rumahnya .

Usai melakukan pekerjaanya, korban tidak langsung di diizinkan pulang dengan alasan korban diminta memijat tangan dan badan pelaku.

Pelaku  SA lalu menarik korban masuk ke kamar tidur dan malancarkan aksi bejatnya kembali.

Kejadian ketiga terjadi pada 28 desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB, saat korban sedang berada di dalam asrama.

Lalu seorang teman korban memangilnya untuk membersihkan rumah pelaku.

Sesampai di rumahnya, korban M langsung membersihkan setiap setiap ruangan termasuk kamar pelaku.

Setelah itu pelaku kembali meminta korban untuk memijit badannya dan memaksa melayani nafsu bejat pelaku SA.

Kejadian keempat kalinya pada 15 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB pada saat korban diajak pelaku pergi ke wilayah Ketambe dengan tujuan untuk arung jeram bersama ke dua teman korban menggunakan mobil dinas.

Sesampainya di ketambe, pelaku bersama korban dan dua santriwati langsung masuk ke kamar vila yang sudah dipesan oleh pelaku.

Pelaku  kemudian meminta korban untuk datang ke kamarnya dan memijit badannya.

Di saat itu, pelaku kembali merudapaksa korban M untuk kesekian kalinya.

Kejadian kelima pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB yang berlokasi di pesantren.

Pelaku  meminta korban datang ke rumahnya untuk membuat kopi dan mengupas buah untuknya .

Lalu pelaku menyuruh korban kembali untuk memijat terdakwa menggunakan minyak kayu putih.

Selanjutnya pelaku menarik tangan korban dan melakukan aksi bejat tersebut.

Karena sudah tidak tahan dengan kebejatan pelaku SA, pada Kamis 20 Januari 2022 siang sekitar pukul 16.00 WIB korban akhirya pergi meninggalkan Pondok Pasantren dan pulang ke rumah neneknya di Kecamatan Bambel.

Melihat cucunya pulang, nenek korban marah-marah karena melarikan dari pondok pesantren.

 “Kenapa kau lari dari pondok sama siapa kau masalah”kata nenek korban.

“Saya tidak ada bermasalah sama teman saya namun saya bermasalah dengan pimpinan pondok” jawab korban.

Keesokan pada 21 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang ke rumah ibunya.

Sesampainya di rumah orang tuanya, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya.

Mendengar hal tersebut lalu ibu korban langsung menghubungi paman-paman korban.

Selanjutnya mereka langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Tenggara untuk mebuat laporan yang korban alami.

Keluarga pelaku kemudian mendatangi keluarga korban untuk perdamaian dengan menikahi korban.

Namun korban tidak mau dinikahkan dikarenakan masih mau sekolah dan merasa perbuatan pelaku telah menghancurkan masa depan korban.

Sehingga korban mengajukan Restitusi dengan surat nomor:01/SK/NDA/IV/2022 tanggal 15 April 2022 perihal restitusi kepada pelaku akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil dan inmateril.

Berdasarkan hasil Visum Et-Repertum dari Rumah Sakit H Sahudin Kutacane Nomor :499/002/VER/I/RSUHSK/2022, ditemukan luka robek pada selaput dara korban akibat benda tumpul.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikis dan sering melamun sendiri setelah kejadian tersebut. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Masih Ingat Ustadz yang Rudapaksa Santrinya di Aceh Tenggara? MS Kutacane Hukum 163 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved