SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Perpanjang SIM Tak Butuh Waktu Lama, Cek Lokasinya Hari Ini

Masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
KOMPAS.COM
Layanan SIM Keliling. 

Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Baca juga: Warga Bener Meriah Dirampok Ratusan Juta, Modusnya Pecah Kaca Mobil, Pelaku Kini Dibekuk Polisi

  • Fotocopy SIM lama 1 lembar.
  • Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar.
  • SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga.
  • Menyertakan surat sehat dari dokter.

Tata Cara Mengurus SIM di SIM Keliling

  • Datang lebih awal.
  • Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
  • Berikan pada petugas syarat-syarat yang telah disiapkan tadi.
  • Mengisi data diri pada sebuah kertas yang diberikan oleh petugas.
  • Cek kesehatan, Anda akan ditanyai tinggi badan, golongan darah, dan pekerjaan.
  • Kemudian foto, yang akan diambil oleh petugas di dalam bus SIM Keliling.
  • Kemudian tunggu beberapa menit, SIM Anda selesai dan dapat dibawa pulang.

Biaya Perpanjangan SIM

Melansir dari Ditlantaspoldaaceh.com mengenai biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.

  • Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000.
  • Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Nah, rakan sebet untuk anda yang berdomisili di kabupaten Bener Meriah bisa memanfaatkan SIM keliling ini untuk memperpanjang SIM anda yang masa berlakunya sudah habis. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved