Video

VIDEO Pria dan Wanita di Aceh Tengah Ini Dicambuk 100 Kali

Dua dari tiga orang yang dicambuk adalah pasangan non muhrim (bukan nikah) karena terbukti melakukan perbuatan dilarang agama.

Penulis: Romadani | Editor: Fachri Zikrillah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan eksekusi tiga warga di kabupaten itu, Senin (19/9/2022).

Dua dari tiga orang yang dicambuk adalah pasangan non muhrim (bukan nikah) karena terbukti melakukan perbuatan dilarang agama.

Mereka dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Takengon, Aceh Tengah.

Pelaksanaan hukum cambuk dengan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk terhadap pasangan nonmuhrim tersebut berlangsung di Rutan Takengon, Aceh Tengah.

Kedua pasangan non muhrim berinisial E (35) warga kecamatan Lut Tawar Aceh Tengah dan pasangannya berinisial M (40) warga asal Kecamatan Langsa.

Keduanya terbukti secara sah melakukan jarimah zina.

Mereka harus dicambuk sebanyak 100 kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani di depan umum.

Keduanya melakukan perbuatan itu beberapa waktu lalu di Aceh Tengah sehingga berujung ke proses hukum.


Narator : Intan Mutia
Editor : Fachri Zikrillah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved