Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Inspektorat Aceh Tenggara Turunkan Tim Irbansus Audit ke Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya

Kedua desa itu merupakan limpahan berkas perkara ADD tahun 2023 dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
AUDIT DANA DESA - Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman. Inspektorat Aceh Tenggara menurunkan Tim Irbansus di dua desa untuk melakukan audit terhadap dugaan korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya. 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Inspektorat Aceh Tenggara menurunkan Tim Irbansus di dua desa untuk melakukan audit terhadap dugaan korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

Yaitu di Desa Lawe Tawakh, Kecamatan Babul Makmur dan Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kedua desa itu merupakan limpahan berkas perkara ADD tahun 2023 dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman kepada TribunGayo.com, Kamis (9/10/2025) mengatakan, pihaknya telah menurunkan Tim Inspektur Pembantu Khusus atau Irbansus dibawah kepimpinan Muhammad Anshar ke Desa Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya.

Tim Irbansus juga telah melapor untuk mengaudit penggunaan anggaran ADD Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya itu kepada kedua Camat  setempat.

Menurut Abdul Kariman, kasus ADD kedua desa ini secepatnya akan diselesaikan oleh Tim Irbansus.

Apalagi ini merupakan berkas laporan masyarakat yang dilimpahkan dari Kejari Aceh Tenggara.

Yaitu untuk ditangani dengan mengaudit penggunaan anggaran ADD Lawe Tawakh dimasa kepimpinan oknum Pj Pengulu Kute Lawe Tawakh tahun 2023 dan oknum Pengulu Lawe Sigala Barat Jaya

Dikatakan, Tim Irbansus sudah dua hari turun ke lapangan. (*)

Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Stabil Diangka Rp 45 Ribu per Kilogram

Baca juga: Kabar Baik, Ada 400 Kuota Beasiswa di UGL Aceh Tenggara, Ini Syaratnya

Baca juga: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Aceh Tenggara Masih Nihil Usulan? Ini Penjelasan BKPSDM

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved