Berita Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Papua Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi, Berikut Profil Lukas Enembe

Penetapan tersangka Lukas Enembe dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi.

TRIBUNNEWS.COM
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. 

Penetapan tersangka Lukas Enembe dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi.

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka sejak Rabu (14/9/2022).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi.

Gubernur Papua ini diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Bupati Mimika dan Bupati Mamberamo sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe).

Baca juga: KPK Bisa Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menjerat Gubernur Papua, Asalkan Bisa Membuktikan Hal Ini

Itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, dilansir laman Kompas.com.

Penetapan tersangka Lukas Enembe dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Dalam perjalanan pengusutan kasus Lukas Enembe, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan 12 transaksi milik Lukas Enembe.

Satu di antaranya setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas Enembe ke kasino judi.

Baca juga: PPATK Sudah 12 Kali Sampaikan ke KPK Terkait Keuangan Gubernur Papua, Ini Kasus yang Menjeratnya

Dikutip dari Tribunnews.com, nilai transaksi itu mencapai ratusan miliar rupiah.

Juga ditemukan setoran pembelian jam tangan mewah senilai Rp 500 jutaan secara tunai.

Lantas, bagaimana profil Lukas Enembe?

Saat ini, Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved