Berita Aceh

Usut Dugaan Korupsi Wastafel di Disdik Aceh, Polda Sita Uang Fee Rp 200 Juta dan Suap Rp 100 Juta

Pagu anggaran pengadaan westafel tersebut sebesar Rp 41,214 miliar yang bersumber dari dana refocusing Covid-19

Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya bersama Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolda Aceh, Senin (7/3/2022). 

TRIBUNGAYO.COM - Polda Aceh kini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Dalam mengungkap kasus itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 207 pemilik perusahaan serta menyita barang bukti (BB) yang disinyalir sebagai pemberiaan fee sebesar Rp 200 juta.

Dikutip TribunGayo.com dari website resmi Ditreskrimsus Polda Aceh, Kamis (21/9/2022) menjelaskan, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Uang itu diduga dipakai sebagai fee dan untuk menyuap pejabat pengadaan.

"Benar kita sudah menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya SIK dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, penyidik juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga untuk menyuap pejabat pengadaan.

Baca juga: Pengacara Sebut Zaini Hanya Korban, Rp 730 Juta Pembayaran Utang Pinjaman Panitia Tsunami Cup

Selain itu, pihaknya juga menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender.

Pagu anggaran pengadaan westafel tersebut sebesar Rp 41,214 miliar yang bersumber dari dana refocusing Covid-19.

Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020 lalu.

Sony menambahkan, pihaknya bakal segera mengekspos kasus itu dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara.

"Kita juga telah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.

Namun, masih ada sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Tahan Zaini Adik Irwandi Yusuf, Ini Kasus Yang Menjeratnya

Dana refocusing Covid-19

Dikutip TribunGayo.com dari Serambinews.com diberitakan 25 Agustus 2022 lalu, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan cek fisik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Perkembangan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (25/8/2022).

Sony menjelaskan, banyak tahapan atau pembuktian yang harus dilakukan penyidik dalam melengkapi berkas perkara kasus wastafel, salah satunya adalah pengecekan fisik pekerjaan yang diduga merugikan negara.

Saat ini, sambungnya, masih ada tiga kabupaten lagi yang belum dilakukan cek fisik.

Nantinya, setelah cek fisik rampung, baru masuk dalam penghitungan kerugian negara.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa di Gayo Lues Limpahkan Mantan Pengulu Rema ke PN Tipikor

"Penyidik di lapangan masih terus bekerja. Ada tiga kabupaten lagi yang belum cek fisik. Setelah itu selesai, barulah kita hitung kerugian negara," kata Sony.

Diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh yang diduga merugikan negara.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Dinas Pendidikan, Penyidik Masih Lakukan Cek Fisik

Artiker ini telah tayang di website resmi Distreskrimsus Polda Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved