SIM Keliling
Warga Urus SIM Mulai Meningkat di Polres Aceh Tenggara
SIM Keliling, pada Rabu (21/9/2022) sebanyak 12 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Jumlah warga mengurus SIM di Polres Aceh Tenggara terus meningkat.
Pada Rabu (21/9/2022) sebanyak 12 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH, kepada Tribunnews.com, Rabu (21/9/2022).
Ia mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengurus SIM mulai tinggi.
"Ini menunjukkan mereka mulai paham akan pentingnya SIM bagi pengendara sepeda motor maupun mobil," katanya.
Menurutnya, untuk membuat SIM pemohon harus membawa persyaratan seperti fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.
Jadwal pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini di Simpang Tiga, Simak Alur Pengurusannya
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
Menurut Kapolres, untuk pembuatan SIM, pemohon harus membawa persyaratan fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.
Selain itu diuji dengan ujian online 30 soal selama 15 menit tentang rambu-rambu lalulintas.(*)
Baca juga: Satpas Gayo Lues Layani Pembuatan SIM dari Senin Sampai Sabtu