Berita Nasional
Pendaftaran PPPK 2022 Segera Dibuka, Berikut Jadwal Pendaftaran PPPK Guru
Dengan jumlah kouta tersebut Menpan RB lebih mengutamakan untuk merekrut ASN untuk instansi daerah dan kemudiaan baru instansi pusat.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Khusus untuk seleksi PPPK Guru 2022 ada tiga kelompok prioritas pelamar.
3 Prioritas Pelamar PPPK Guru
Untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni pelamar prioritas I, II dan III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
• Selain Jadwal Seleksi, Pemerintah Juga Beri Bocoran Soal Ujian Kompetensi PPPK 2022, Ayo Dipelajari
Syarat masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Berikut rincian tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
• 3 Kategori Pelamar yang Diprioritaskan Untuk Seleksi PPPK Guru 2022, Siapa Saja? Simak Rinciannya
Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).
3. Pelamar Prioritas III
Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PPPK-GURU-2022.jpg)