SIM Keliling

19 Orang Membuat SIM di Satlantas Polres Aceh Tenggara, Begini Syaratnya

Sementara itu, untuk jadwal pembuatan SIM jadwal pembuatan SIM pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI
Person4l Satlantas Polres Aceh Tenggara sedang membimbing ujian online tentang rambu-rambu lalulintas kepada pemohon SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 19 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, Senin (26/9/2022).

Mereka datang ke Kantor Satlantas berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH, kepada Tribungayo.com, Senin (26/9/2022).

"Hari ini yang membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara 19 orang. Dari jumlah itu, yang membuat SIM A sebanyak 7 orang, SIM C sebanyak 11 orang dan SIM B sebanyak satu orang," katanya.

Menurutnya, untuk membuat SIM pemohon harus membawa persyaratan seperti fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.

Sementara itu, untuk jadwal pembuatan SIM jadwal pembuatan SIM pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.(*)

Baca juga: Polres Gayo Lues Selalu Siagakan Empat Personel di Kantor Satpas Untuk Melayani Pembuat SIM

Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini di Pondok Baru, Jangan Lupa Cek Biaya Perpanjangan SIM

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved