SIM Keliling
19 Orang Membuat SIM di Satlantas Polres Aceh Tenggara, Begini Syaratnya
Sementara itu, untuk jadwal pembuatan SIM jadwal pembuatan SIM pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 19 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, Senin (26/9/2022).
Mereka datang ke Kantor Satlantas berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH, kepada Tribungayo.com, Senin (26/9/2022).
"Hari ini yang membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara 19 orang. Dari jumlah itu, yang membuat SIM A sebanyak 7 orang, SIM C sebanyak 11 orang dan SIM B sebanyak satu orang," katanya.
Menurutnya, untuk membuat SIM pemohon harus membawa persyaratan seperti fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.
Sementara itu, untuk jadwal pembuatan SIM jadwal pembuatan SIM pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.(*)
Baca juga: Polres Gayo Lues Selalu Siagakan Empat Personel di Kantor Satpas Untuk Melayani Pembuat SIM
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini di Pondok Baru, Jangan Lupa Cek Biaya Perpanjangan SIM