SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Ingin Perpanjang SIM, Lantas Apa Saja Persyaratan yang Harus Dipenuhi?

Untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan yaitu harus lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase Tribungayo.com
Contoh SIM, dan daftar lokasi SIM keliling 

Jika Anda ingin mobil SIM Keliling mengunjungi desa, maka Anda dapat menghubungi ke 0821-6666-7887.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan yaitu harus lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria yang penting untuk dipenuhi saat perpanjangan SIM.

Baca juga: BSU Tahap 3 Sudah Cair, Segera Akses di Laman https://kemnaker.go.id

Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.

  • Fotocopy SIM lama 1 lembar.
  • Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar.
  • SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga.
  • Menyertakan surat sehat dari dokter.

Tata Cara Mengurus SIM di SIM Keliling

  • Datang lebih awal.
  • Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
  • Berikan pada petugas syarat-syarat yang telah disiapkan tadi.
  • Mengisi data diri pada sebuah kertas yang diberikan oleh petugas.
  • Cek kesehatan, Anda akan ditanyai tinggi badan, golongan darah, dan pekerjaan.
  • Kemudian foto yang akan diambil oleh petugas di dalam bus SIM Keliling.
  • Kemudian tunggu beberapa menit, SIM Anda selesai dan dapat dibawa pulang.

Baca juga: Pendataan Non-ASN akan Ditutup 30 September, Segera Lakukan Pendataan, Ini Syarat, Link, dan Alurnya

Biaya Perpanjangan SIM

Melansir dari Ditlantaspoldaaceh.com mengenai biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.

  • Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000.
  • Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Nah, rakan sebet untuk anda yang berdomisili di kabupaten Bener Meriah bisa memanfaatkan SIM keliling ini untuk memperpanjang SIM anda yang masa berlakunya sudah habis. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved