Berita Nasional

BSU Tak Kunjung Cair? Padahal Teman Sekantor Lainnya Sudah Cair, Berikut Alasannya

Mengutip dari laman Instagram resminya @Kemnaker ada beberapa alasan mengapa BSU belum cair.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Instagram @Kemnaker
BSU tak kunjung cair? padahal teman sekantor lainnya sudah cair, berikut alasannya. 

Mengutip dari laman Instagram resminya @Kemnaker ada beberapa alasan mengapa BSU belum cair.

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda rakan sebet yang sudah mengurus untuk pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu pada tahun 2022.

Tapi dana BSU Anda tidak kunjung cair, apalagi teman-teman sekantor Anda yang sama-sama mengurus BSU sudah cair.

Mungkin rakan sebet ada beberapa alasan yang membuat dana BSU Anda tak kunjung cair.

Padahal Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses untuk penyaluran BSU tahap 3.

Dimana tahap ke 3 sudah cair dan mulai disalurkan pada Senin (26/9/2022) lalu.

Baca juga: BSU Tahap 3 Sudah Cair, Segera Akses di Laman https://kemnaker.go.id

Mengutip dari laman Instagram resminya @Kemnaker ada beberapa alasan mengapa BSU belum cair.

Pertama, data Anda belum masuk dalam proses penyaluran BSU pada tahap yang sedang berjalan, karena penyalurannya dilakukan secara bertahap.

Kedua, Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU kerena telah menerima program kartu prakerja.

Dan program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan.

Serta persyaratan lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Kabar Gembira, Pegawai Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 ribu, Simak Cara dan Link Pendaftarannya

Yaitu membahas tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker itu berisi tentang peneriman bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dengan memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
  • Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Ketiga, data rekening Anda bermasalah, misalnya data rekening Anda duplikasi, ditutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK dan tidak terdaftar.

Cara Cek Status Pencairan BSU Tahap 3

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved