PPPK Paruh Waktu
Pantau Progres Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tanpa Tunggu Pengumuman
Melalui MOLA BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat melihat progres penetapan indetitas resmi mereka tanpa harus menunggu informasi dari instansi.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM, NASIONAL - Begini cara pantau progres penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu tanpa harus menunggu pengumuman manual dari Intansi.
Diketahui, berdasarkan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, progres pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu telah berlangsung sejak 28 Agustus-30 September 2025.
Untuk itu, para peserta yang dinyatakan lolos dapat memantau secara mandiri progres penetapan NIP PPPK Paruh Waktu secara online melalui MOLA BKN.
MOLA BKN merupakan layanan digital yang dapat diakses oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui MOLA BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat melihat progres penetapan indetitas resmi mereka tanpa harus menunggu informasi dari instansi.
Berikut langkah-langkah pengecekan NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN:
1. Masuk ke Mola BKN melalui laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id
2. Pilih menu "Cek Layanan"
3. Selanjutnya klik tombol “Pilih Jenis Layanan”
4. Lalu pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK (Tentukan tahun periode pendaftaran contohnya 2025)
6. Kemudian masukkan nomor peserta PPPK berdasarkan surat pengumuman resmi dari intansi terkait.
7. Isi kode pengaman, dan klik “Monitor Usulan”
Setelah langkah-langkah tersebut dilaksanakan maka sistem akan menampilkan status terbaru proses penetapan NIP.
Perlu diketahui, para peserta akan menemukan beberapa notifikasi berbeda yang menunjukkan tahapan usulan layanan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, diantaranya:
a. Input Berkas
Pesan yang diterima “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi”
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/MOLA-BKN.jpg)