Berita Bener Meriah
Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Rp 700 Juta dan Alat Berat, Tujuh Pelaku Diringkus
Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian uang senilai Rp 700 juta dan pencurian alat Eskavator bernilai Rp 250 juta
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM,BENER MERIAH - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian uang senilai Rp 700 juta dan pencurian alat Eskavator yang bernilai Rp 250 juta.
Hal itu dijelaskan Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (29/9/2022) di Mapolres setempat.
“Pencurian tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda,” ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, SIK, kepada TribunGayo.com, Kamis (29/9/2022).
Untuk pencurian uang senilai Rp 700 juta terjadi di gudang kopi milik Muhamad Rasyid, Kampung Purwosari Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada 12 September 2022 lalu.
Sedangkan untuk kasus pencucian alat berat jenis Excavator yang nilai kerugiannya mencapai Rp 250 juta terjadi di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah. Kasus ini terjadi pada 14 September 2022 lalu.
Baca juga: Raih Tiga Penghargaan, Polres Bener Meriah Terbaik Pengelolaan Anggaran 2022
"Jadi dua kasus ini, merupakan tindak pidana pencurian yang nilainya digabungkan mencapai, Rp 950 juta," kata Kapolres Bener Meriah.
Lebih lanjut Indra Novianto menjelaskan, pihak kepolisian Resor Bener Meriah saat ini menahan satu orang yang berinisial RJ (40) warga Desa Kuta, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pria RJ tersebut diduga sebagai pelaku untuk tindak pidana pencurian uang senilai Rp 700 juta.
Selain RJ, pencurian uang di Purwosari juga melibatkan tiga pelaku lainnya.
Mereka HA (33) AN (31) dan AB (59), namun ketiganya saat ini ditahan di Polres Bireuen.
Baca juga: Tidak Hanya DN Aidit, Ada 2 Pentolan PKI Lainnya yang Kemudian Mayatnya Dibakar Secara Diam-diam
Karena ketiga pelaku juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Hukum Polres Bireuen.
Untuk penangkapan terhadap pelaku pencurian uang, Polres Bener Meriah bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, Polres Bireuen dan Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah hukum Polres Batu Bara," kata Indra Novianto
Bersama tersangka RJ, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 610 juta.
Uang tersebut keseluruhannya uang pecahan seratus ribu rupiah.
Baca juga: Sidang Kasus Perdagangan Kulit Harimau, Pengacara Terdakwa: Pembeli Petugas Gakkum yang Menyamar
Kemudian barang bukti lain, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor Polisi BL 3405 KAG, dua buah helm dan satu buah tas ransel berwarna biru.
Untuk yang diduga sebagai pelaku pencurian alat Berat Excavator Polres Bener Meriah berhasil menangkap empat orang tersangka.
Mereka adalah JN (21) dan WR (19), keduanya warga Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Dua tersangka lainnya SI (26) warga Kecamatan Hinay Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan SF (28) warga Kecamatan Deleng Opisen Kabupaten Aceh Tenggara.
Keempat tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.
Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Warganet Indonesia Kecewa
"Jika terbukti bersalah pelaku pencurian ini akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana," jelas AKBP Indra Novianto (*)