SIM Keliling
SIM Keliling Bener Meriah, Setiap Jumat SIM Keliling Lokasinya di Simpang Balik
Sebagai informasi Satlantas Bener Meriah juga memberikan layanan kunjungan mobil SIM Keliling setiap hari Selasa dan Sabtu ke desa-desa
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah pada Jumat (30/9/2022).
Setiap Jumat, SIM keliling berlokasi di Simpang Balik, dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Hal tersebut diinformasikan oleh satlantas Bener Meriah, yang susunan jadwalnya sudah diatur dari hari Senin hingga Sabtu.
Sebagai informasi Satlantas Bener Meriah juga memberikan layanan kunjungan mobil SIM Keliling setiap hari Selasa dan Sabtu ke desa-desa yang berada di Bener Meriah.
Jika Anda ingin mobil SIM Keliling mengunjungi desa, maka Anda dapat menghubungi ke 0821-6666-7887.
Jadi Rakan Sebet bagi Anda yang memiliki Sura Izin Mengemudi (SIM) sudah habis masa Berlaku.
Anda dapat melakukan perpanjangan di mobil SIM Keliling yang tersedia di Kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: Ini Rincian Biaya Perpanjangan SIM di Satlantas Polres Aceh Tenggara
Dengan biaya perpanjangan yang sudah ditentukan oleh Ditlantas Polda Aceh, yang berlaku untuk seluruh kabupaten di Aceh termasuk Bener Meriah.
Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM Keliling di Bener Meriah.
SIM Keliling juga dibagi kedalam beberapa lokasi di Bener Meriah.
Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.
Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.
Baca juga: Kasat Lantas Polres Gayo Lues Sebut SIM Sama dengan KTP sebagai Indentitas
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan, yaitu harusnya lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria yang penting untuk dipenuhi saat perpanjangan SIM.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.
- Fotocopy SIM lama 1 lembar.
- Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar.
- SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga.
- Menyertakan surat sehat dari dokter.
Tata Cara Mengurus SIM di SIM Keliling
- Datang lebih awal.
- Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
- Berikan pada petugas syarat-syarat yang telah disiapkan tadi.
- Mengisi data diri pada sebuah kertas yang diberikan oleh petugas.
- Cek kesehatan, Anda akan ditanyai tinggi badan, golongan darah, dan pekerjaan.
- Kemudian foto yang akan diambil oleh petugas di dalam bus SIM Keliling.
- Kemudian tunggu beberapa menit, SIM Anda selesai dan dapat dibawa pulang.
Baca juga: VIDEO Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Rp 700 Juta dan Alat Berat
Biaya Perpanjangan SIM
Melansir dari Ditlantaspoldaaceh.com mengenai biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.
- Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000.
- Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Nah, rakan sebet untuk anda yang berdomisili di kabupaten Bener Meriah bisa memanfaatkan SIM keliling ini untuk memperpanjang SIM anda yang masa berlakunya sudah habis. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: VIDEO Aksi Ibu-ibu Bubarkan Pelajar Tawuran, Bawa Sapu Ijuk Sambil Ngomel