SIM Keliling
Kasat Lantas Polres Gayo Lues Sebut SIM Sama dengan KTP sebagai Indentitas
Para petugas Satlantas Polres Galus tidak pernah bosan untuk mengajak dan mengimbau kepada masyarakat Galus agar terus membuat SIM
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Pengendara yang sudah cukup umur wajib memiliki dan mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Terutama saat mengunakan kendaraan di jalan raya, selain harus melengkapi diri dengan surat kendaraan yang sah.
Untuk pengendara sepeda motor juga diwajibkan menggunakan dan memakai helm, hal ini semua untuk keselamatan bagi diri sendiri para pengendara di jalan raya tersebut.
Hal ini sangat penting bagi semua pengendara agar selalu untuk melengkapi diri dengan SIM dan surat-surat yang sah.
Kapolres Galus AKBP Efrianza melalui Kasat Lantas AKP Triandi Dharma, kepada Tribun Gayo.com, Rabu (28/9/2022) mengatakan, bagi masyarakat yang sudah berumur 17 tahun keatas, kini sudah wajib SIM saat menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan yang lainnya.
"SIM sangat penting bagi para pengendara dijalan raya maupun di jalan karena SIM juga sebagai indentitas sama fungsinya seperti KTP bagi semua pengendara," katanya.
Baca juga: Minat Warga Urus SIM di Polres Aceh Tenggara Meningkat
Para petugas Satlantas Polres Galus tidak pernah bosan untuk mengajak dan mengimbau kepada masyarakat Galus agar terus membuat SIM ke kantor Satpas Polres Galus tersebut.
"Karena proses dan tahapan yang harus dilakukan sangat mudah dan tidak ada istilah dipersulit." katanya.
Untuk informasi lebih jelas apa saja syarat atau berapa biaya untuk membuat SIM, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Satpas Polres Galus tersebut melihat papan informasi atau menjumpai petugas SIM yang selalu standby ada 4 orang petugas di kantor Satpas.(*)
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Hari Ini Berlokasi di Simpang Tiga, Simak Tata Cara Perpanjangannya