Berita Nasional
Kendaraan Bermotor Sudah Dijual, Agar Terhindari Pajak Progresif Ini Cara Blokir STNK
Ketika STNK sudah diblokir, maka ketika Anda mau mengambil kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menerapkan pajak progresif bagi warga memiliki kendaraan lebih satu unit.
Tentu, langkah yang perlu dilakukan adalah dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Blokir dilakukan untuk kendaraan bermotor Anda yang dijual kepada orang lain.
Ketika STNK sudah diblokir, maka ketika mau mengambil kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif.
Namun jika belum diblokir, kendaraan yang sudah dijual masih atas nama kita dan kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.
Selain dapat dilakukan melalui online juga dapat mendatangi Kantor Samsat di daerah masing-masing.
Baca juga: Plat Non BL di Aceh Tenggara, Bayar Pajak Kendaraan ke Luar Aceh, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
Dikutip Kompas.com, Selasa (4/10/2022), misalnya Wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.
Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.
Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.
Tentu jika dikenai pajak progresif, besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK jadi meningkat.
Oleh karena itu, lebih baik langsung diblokir saja STNK setelah sudah dijual kendaraannya.
Baca juga: Satlantas Polres Bener Meriah Lakukan Razia Rutin untuk Tingkatkan Disiplin Berlalu lintas
Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:
* Fotokopi KTP pemilik kendaraan
* Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
* Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
* Fotokopi STNK/BPKB
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Baca juga: Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Operasi Zebra Seulawah, Ini 7 Pelanggaran jadi Prioritas Penindakan
Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.
Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.
* Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas
* Pilih Menu PKB
* Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
* Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
* Unggah kelengkapan dokumen
* Klik "Kirim"
Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB (pajak kendaraan bermotor).
Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.(*)
Baca juga: Pemerintah Aceh Sambut Gembira Penerbangan Internasional Perdana di Bandara SIM Aceh Besar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual"