Pilpres 2024

Geliat Politik Parpol Menuju Pipres 2024, PDI-P Bisa Usung Capres Sendiri, NasDem Butuh Parpol Lain

Dalam arti sederhana, Pilpres di Indonesia mensyaratkan adanya presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.

KOLASE TRIBUNGAYO.COM
Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarno Putri dan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh. 

Dalam arti sederhana, Pilpres di Indonesia mensyaratkan adanya presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.

TRIBUNGAYO.COM - Pemlihan presiden (Pilpres) 2024 masih lebih satu tahun lagi.

Namun, geliat politik dari masing-masing partai politik (parpol) sudah mulai dilakukan.

Bahkan, ada parpol yang sudah mendeklarasikan calon presiden (capres) dari parpol sendiri, yaitu NasDem.

Partai NasDem mengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres dalam Pilpres 2024.

Sementara PDI-P bisa mengusung capres-nya sendiri.

Melihat geliat politik kedua parpol, bagaimana potensi keduanya dalam Pilpres 2024? Berikut ulasannya.

Aturan Presidential Treshold: PDI-P Bisa Usung Capres Sendiri, NasDem Butuh Parpol Lain

Apabila mengacu pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertulis bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Niluh Djelantik Eks Kader NasDem Ungkap Kagumi Sosok Anies Baswedan Sebelum Jadi Gubernur DKI

Dalam arti sederhana, Pilpres di Indonesia mensyaratkan adanya presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Sehingga, aturan tersebut membuat seseorang yang akan diusung menjadi capres atau cawapres harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik.

Adanya aturan ini pun menghilangkan kemungkinan adanya capres dan cawapres perseorangan.

Lantas, pada Pilpres 2024 yang akan digelar serentak, maka ketika mengacu pada aturan tersebut, presidential treshold, yang digunakan adalah berdasarkan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai pada Pileg 2019.

Baca juga: Anies Baswedan Silaturahmi Politik Jajaki Cawapres, Pengamat Nilai AHY Lebih Berpeluang

Kemudian ketika mengacu pada hasil Pileg 2019, maka PDIP dapat mengusung capres dan cawapresnya sendiri.

Hal tersebut lantaran partai berlambang banteng itu meraih kursi DPR RI terbanyak pada Pileg 2019, yaitu sejumlah 128 kursi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved