Berita Aceh

Satu Wanita & Dua Pria di Aceh Dihukum Cambuk dalam Kasus Zina

Mereka yang dicambuk sebanyak 11 orang setelah kasus tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
Seorang wanita di Aceh Tamiang menjalani hukuman cambuk 100 kali setelah terbukti melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6/2014 kasus zina, Jumat (7/10/2022) 

Selanjutnya AM (25) warga Gedungbiara, Seruway dicambuk 20 kali dengan pengurangan 19 bulan, NI (24) warga Selebu, Kejuruanmuda dicambuk 20 kali dengan pengurangan 20 bulan.

AP (25) warga Sukajadi, Karangbaru dicambuk 20 kali dengan pengurangan 24 bulan.

Kemudian Gu (27) warga Bukitrata, Kejuruanmuda dicambuk 20 kali dengan pengurangan 10 hari,  dan AI (39) warga Sukaramai I, Seryway, dicambuk 30 kali dengan pengurangan 18 hari.

Syamsul Rizal menambahkan eksekusi ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan pada 2022.

Eskekusi pertama dilakukan terhadap tujuh orang pada 18 Maret 2022.

“Kami sudah menjadwalkan eskekusi ketiga pada November 2022, saat ini sudah ada dua orang yang putusannya sudah turun,” kata Syamsul.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Penzina, Satu Wanita Dua Pria Dicambuk 300 Kali, 8 Penjudi Puluhan Kali

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved