Berita Aceh Tengah
Dinas Perhubungan Aceh Tengah Tertibkan Angkutan Umum yang Beroperasi di Luar Terminal
Sejumlah masyarakat Aceh Tengah mengeluhkan banyaknya oknum sopir angkutan umum yang ngetem, atau menaikan penumpang di luar kawasan Terminal Takengon
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Sejumlah masyarakat Aceh Tengah mengeluhkan banyaknya oknum sopir angkutan umum yang ngetem, atau menaikan penumpang di luar kawasan Terminal Takengon.
Bahkan, sejumlah jasa angkutan umum harus membawa penumpang tidak diketahui oleh loket yang ada di terminal.
Diketahui, Kabupaten Aceh Tengah memiliki dua terminal yaitu terminal Tipe A Paya Ilang Takengon dan Terminal Tipe C atau terminal lama Takengon.
Keluhan masyarakat saat melihat adanya pengemudi angkutan yang mengambil penumpang liar di tiga lokasi.
Baca juga: Anggota DPR RI HRD Minta Terminal Tipe A di Aceh Tengah Dirawat Dukung Pariwisata Tanah Gayo
Tiga lokasi tersebut yaitu di Simpang Wariji, Simpang Lemah Burbana, dan di Simpang Empat Bebesen, ketiganya berada di Ruas Jalan Protokol Lebe Kader Takengon.
Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah menertibkan angkutan umum yang beroperasi di luar Terminal Tipe A dan Tipe C Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah Jauhari ST, mengimbau kepada seluruh personel angkutan dan personel Lalu lintas Dishub Aceh Tengah untuk memberikan pembinaan kepada pengemudi angkutan umum.
"Selama sepekan kedepan ini, kita akan terus melakukan sosialisasi kepada pengemudi angkutan umum yang ngetime di luar terminal tersebut agar mereka dapat kembali menaikan penumpang nya di dalam lokasi Terminal Takengon," ujarnya.
Baca juga: Demi Bantu Orang Tua, Ini Kisah Doli Siswa di Bogor yang Rela Jadi Juru Parkir Usai Pulang Sekolah
Menurut Kadis Perhubungan Aceh Tengah keberadaan terminal menjadi sangat vital dalam penyelenggaraan angkutan umum yang menjadi bagian dari jaringan pelayanan transportasi.
Sebab, terminal tidak hanya sebagai tempat bertemunya penyedia jasa angkutan dengan pengguna jasa, akan tetapi juga berfungsi sebagai tempat pengendalian dan pengawasan angkutan umum.
Oleh karena itu, seluruh aktivitas penyedia jasa angkutan, menaikan dan menurunkan penumpang salah satunya, harus berlangsung di dalam terminal.
Hal ini perlu dilakukan agar terminal dapat berfungsi optimal sebagai tempat naik turunnya penumpang dan penertiban angkutan yang dapat mengganggu aktivitas arus lalu lintas jika ngetime serta menaikkan penumpang di pinggir jalan.
Baca juga: Ini Tarif Baru Angkutan Takengon - Banda Aceh Setelah BBM Naik
Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah sebagai penyelenggaraan penertiban Terminal Takengon, akan terus rutin melakukan patroli dan sosialisasi penertiban angkutan umum yang beroperasi di luar Terminal Takengon Aceh Tengah. (*)