SIM Keliling
SIM Aceh Tenggara, Hari Ini Enam Warga Miliki Surat Izin Mengemudi Baru
Hari ini Selasa (11/10/2022) bertambah Enam warga lagi di Aceh Tenggara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE – Hari ini Selasa (11/10/2022) bertambah Enam warga lagi di Aceh Tenggara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk diketahui Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara berada di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH kepada Tribungayo.com, Selasa (11/10/2022) mengatakan, hari ini yang membuat SIM A sebanyak 3 orang, SIM C sebanyak 3 orang.
Dalam pembuatan SIM, pemohon juga harus menyiapkan persyaratan seperti fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.
Baca juga: SIM Aceh Tenggara, Ini Syarat dan Jadwal Pembuatan SIM di Kantor Satlantas
Jadwal pembuatan SIM pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini di Simpang Tiga, Simak Tata Cara Pengurusannya
Namun, sebelumnya pemuat SIM harus mengikuti ujian tentang rambu-rambu lalu lintas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Foto-Kapolres-Aceh-Tenggara-3.jpg)