Polisi Tembak Polisi
Pengacara Ungkap Kondisi Bharada E, Merasa Cemas Jelang Sidang Perdana pada 18 Oktober 2022
"Pasti ada kecemasan (dari Bharada E) bagaimana masa depannya karena dia merupakan tulang punggung keluarga," kata Ronny.
"Pasti ada kecemasan (dari Bharada E) bagaimana masa depannya karena dia merupakan tulang punggung keluarga," kata Ronny.
TRIBUNGAYO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu diantara tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Seperti diberitakan, Bharada E mendapat perintah dari mantan kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo yang juga tersangka dalam kasus ini menjadi dalang atas pembunuhan Brigadir Yosua.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Bharada E Peragakan Adegan Penembakan,Brigadir J Mohon Tidak Ditembak
Tak hanya Ferdy Sambo dan Bharada E, ada tiga lainnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Putri Candrawathi merupakan istri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Birpka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (17/10/2022).
Sementara Bharada E sidang perdananya dijadwalkan besok, Selasa (18/10/2022) terpisah dengan terdakwa perkara pembunuhan berencana lainnya.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Bharada E merasa cemas menjelang sidang perdananya.
Ronny menyebut kecemasan itu muncul karena kliennya memikirkan masa depannya yang dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
"Pasti ada kecemasan (dari Bharada E) bagaimana masa depannya karena dia merupakan tulang punggung keluarga," kata Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).
Untuk itu, lanjut Ronny, kliennya saat ini fokus mendekatkan diri kepada Tuhan untuk menghadapi persidangan tersebut.
Baca juga: Bharada E Diancam, Tembak Brigadir Yosua Sambil Pejamkan Mata, Penembakan Berjalan dengan Cepat
"Kami baru selesai ibadah dengan Bharada E. Saat ini, Klien saya fokus mendekatkan ke Tuhan minta kekuatan agar bisa menjalani persidangan," ungkap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengaku timnya sedang menyiapkan jawaban atas dakwaan (eksepsi) setelah sidang permbacaan dakwaan dilakukan.
"Kita persiapan sekarang adalah siapkan eksepsi setelah pembacaan dakwaan," tuturnya.
Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020).
Baca juga: Ferdy Sambo Buat Keterangan Baru, Tak Perintah Bharada E Menembak, Guru Besar: Itu Biasa Cari Celah
Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J akan digelar.
Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ungkap Kondisi Bharada E Terakhir Jelang Sidang Perdana