Berita Nasional
Kemendikbud Ristek Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah, Ada 4 Jenis Seragam SD,SMP,SMA, Apa Saja?
Adapun pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan.
Adapun pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah terbaru.
Ada empat jenis seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek.
Aturan terkait seragam sekoah ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Adapun pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Baca juga: Dua Siswa Gayo Lues Ini Teliti tentang Minyak Serai Wangi, Kini Wakili Aceh ke Tingkat Nasional
Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, ini menekankan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.
Berikut aturan baru seragam sekolah jenjang SD, SMP dan SMA yang dikutip dari jdih.kemdikbud.go.id:
Jenis Seragam Sekolah
2. Pakaian Seragam Pramuka
Baca juga: Siswa SMP Damuha Aceh Tengah Kunjungi Kebun Kopi
3. Pakaian khas sekolah (motif sesuai kewenangan sekolah)
4. Pakaian Seragam sesuai dengan kewenangan pengenaan pakaian adat (sesuai dengan sekolah)
Pakaian Seragam Nasional
1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
Baca juga: Fauzan Azima, Siswa SMAN 8 Takengon Raih Prestasi Tingkat Nasional