Kesehatan
BREAKING NEWS: Kemenkes Larang Apotek Jual dan Tidak Meresepkan Jenis Obat Sirup
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang apotek menjual jenis obat sirup.
Kemenkes juga meminta apotek tidak meresepkan obat sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.
Larangan tersebut sehubungan dengan terus berkembangnya gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Dalam surat tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribun, Rabu(19/10/2022).
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).
Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.
• Kasus Gangguan Ginjal Akut, Dokter Sarankan Setop Beri Paracetamol untuk Anak Sementara Waktu
Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.
BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.
Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.