Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir Yosua Ungkap Sejumlah Kekecewaan Terhadap Tindakan Bharada E
Rohani mengungkapkan, meski memaafkan, keluarganya kecewa dengan sejumlah tindakan Bharada E sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo.
Rohani mengungkapkan, meski memaafkan, keluarganya kecewa dengan sejumlah tindakan Bharada E sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo.
TRIBUNGAYO.COM - Bharada E atau Richard Eliezer telah menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan terhadap rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Sidang perdana Bhadara E berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E satu diantara terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Seperti diberitakan, Bharada E mendapat perintah dari mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Pengacara Ungkap Kondisi Bharada E, Merasa Cemas Jelang Sidang Perdana pada 18 Oktober 2022
Selain Bharada E, juga ada empat terdakwa lainnya yang sudah menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan istri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam hal ini, keluarga Brigadir Yosua mengungkapkan sejumlah kekecewaan terhadap Bharada E.
Hal tersebutpun disampaikan Bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak.
Rohani mengungkapkan, meski memaafkan, keluarganya kecewa dengan sejumlah tindakan Bharada E sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo.
"Dia memohon maaf itu, ya bisa kami menerima maafnya, cuma ada rasa kecewa kami sama si Bharada E itu," ujar Rohani di Kompas Malam, KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).
Menurut dia, sebagai rekan yang tinggal satu kamar dengan Brigadir J, mestinya Bharada E berusaha menyelamatkan Yosua.
"Seharusnya Bharada E itu menyuruh si Yosua lari, karena dia temannya ya, satu kamar dengan si Yosua," ungkapnya.
"Seharusnya dia mikir juga kepada Yosua, gimana kalau dilakukan si Ferdy Sambo, dan dia (Yosua) mati di tangannya (Bharada E), gimana perasaannya," imbuhnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Buat Keterangan Baru, Tak Perintah Bharada E Menembak, Guru Besar: Itu Biasa Cari Celah
Ia juga mengatakan pihak keluarga kecewa ketika mendengar surat dakwaan yang menerangkan Bharada E mengucapkan kata "siap" saat diperintah Ferdy Sambo.
"Sebenarnya sih kami kecewa memang, kecewa dengan perkataan Bharada E, yang dia bilang 'saya siap'. Pak Ferdy Sambo menyuruh 'berani kau menembak?' Bharada E bilang 'saya siap' kami agak kecewa," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa keluarga Brigadir J kecewa karena Bharada E menembak keponakannya itu sebanyak tiga kali.
"Terus yang kedua, Bharada E itu kan sudah menembak si Yosua sampai tiga kali, di situ kecewanya kami," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Panggil Bharada E, Terungkap Ferdy Sambo Bertekad Bunuh Brigadir Yosua
"Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak, tapi aturannya sekali saja cukup, ini sampai tiga kali penembakan kepada Yosua," lanjut dia.
Menurut dia, Bharada E bisa saja menembak kaki Yosua, bukan anggota tubuh yang mematikan.
"Dia disuruh menembak itu kan seharusnya jangan menembak langsung mati, jangan sampai tiga kali, cuma itu rasa kecewa kami sama si Bharada E," jelas Rohani.
Atas perbuatan Bharada Eliezer itu, ia berharap agar hakim memberikan hukuman dengan adil.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, FS Sempat Marah pada Korban, Perintah ke Bharada E: Kau Tembak Cepat!
"Kalau masalah keringanan itu ya tergantung di pengadilan, hakim yang menentukan itu," tuturnya.
"Kalau harapan kami, apa pun putusan dari pengadilan, yang penting tetap dihukum. Tidak mungkin bisa lepas gitu aja," imbuhnya.
Rohani juga menilai bahwa Bharada E mestinya mengutamakan nuraninya dan aturan di kepolisian untuk tidak membunuh.
"Karena di kepolisian itu ada aturan, tidak bisa membunuh. Seharusnya melumpuhkan dia, jangan membunuh," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E membacakan surat berisi permohonan maaf dirinya kepada keluarga Brigadir J di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bharada E Diancam, Tembak Brigadir Yosua Sambil Pejamkan Mata, Penembakan Berjalan dengan Cepat
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak Ibu, Resa, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih" pungkasnya. (*)
Sumber: Kompas TV