Berita Bener Meriah
Kapolres Bener Meriah Keluarkan Imbauan Orang Tua Berhati-hati dalam Memilih Obat Sirup Anak
Dalam imbauannya, Kapolres Bener Meriah mencantumkan lima merek obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dalam imbauannya, Kapolres Bener Meriah mencantumkan lima merek obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.
Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK menerbitkan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih obat sirup untuk anak.
Imbauan itu dikeluarkan melalui akun resmi Instagram Polres Bener Meriah, Jumat (21/10/2022).
Hal tersebut menyusul dengan terus berkembangnya gangguan ginjal akut pada anak.
Dalam imbauannya, Kapolres Bener Meriah mencantumkan lima merek obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM diantaranya yaitu.
Baca juga: Orang Tua Perlu Tahu, Ini Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Tercemar EG dan DEG
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.
Baca juga: Kemenkes Larang Jual Obat Sirup, Ini Tips Redakan Demam Tanpa Sirup Paracetamol dari Dr Kristiawan
"Kelima merek parasetamol sirup ini yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK melalui akun resmi Instagram Polres Bener Meriah, Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut Indra mengimbau, bagi para orang tua untuk menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
"Kemudian kepada apotek dan toko obat kami juga mengimbau untuk tidak lagi menjual sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM," imbuhnya.
Diketahui, sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut.
Dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup. (*)