Kesehatan
Orang Tua Perlu Tahu, Ini Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Tercemar EG dan DEG
Diduga obat sirup yang mengandung cemaran dari EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.
Diduga obat sirup yang mengandung cemaran dari EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.
TRIBUNGAYO.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Pengawasan terhadap obat sirup tersebut dilakukan BPOM menyusul banyak penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak di bawah 5 tahun hingga mengakibatkan kematian.
Hasil dari klarifikasi BPOM pada Kamis, (20/10/2022).
Diduga obat sirup yang mengandung cemaran dari EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.
Baca juga: Kenali Ciri-ciri dan Faktor Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
- Propilen glikol
- Polietilen glikol
- Sorbitol
- Gliserin atau gliserol.
Sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional, batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0.5 mg/kg berat badan perhari.
Setelah pihak BPOM melakukan pengawasan serta pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup.
Baca juga: Anak Aceh Meninggal Gagal Ginjal 20 Orang, Ini 5 Obat Sirup Diperintah Tarik & Dilarang Jual BPOM
Maka ditemukan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas pada 5 produk obat sirup.
Berikut lima sirup obat yang dilarang dan ditarik oleh BPOM.
1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca juga: Kemenkes Larang Jual Obat Sirup, Ini Tips Redakan Demam Tanpa Sirup Paracetamol dari Dr Kristiawan
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.