SIM Keliling
SIM Keliling, Warga Bener Meriah Urus SIM Meningkat, Cek Lokasi Hari Selasa
Jadwal layanan SIM keliling Polres Bener Meriah pada setiap hari Selasa di Pondok Baru
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Satlantas Polres telah menetapkan jadwal SIM keliling di Bener Meriah.
SIM keliling di Bener Meriah dilakukan pada beberapa lokasi setiap harinya.
Jadwal layanan SIM keliling di Bener Meriah pada hari Selasa di Pondok Baru.
Selain itu, menut Kasat Lantas Polres Bener Meriah, jumlah warga Bener Meriah mengurus SIM terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Satlantas mengajak warga Bener Meriah yang belum mengurus SIM untuk mendatangi titik lokasi SIM keliling atau Satpas setempat.
Layanan SIM keliling dibuka Satlantas Polres Bener Meriah akan memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru hanya melakukan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.
Baca juga: Kodim Bener Meriah Adakan Garjas Periodik untuk Prajurit
Dengan adanya layanan SIM keliling ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas Polres Bener Meriah.
Hal itu dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto S.I.K melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Selasa (25/10/2022).
"Untuk lokasi SIM keliling pada hari selasa belum ada perubahan SIM Keliling masih beroperasi di Pondok Baru dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB", Ujarnya
Dikatakan, untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya.
1. Foto Copy KTP 3 Lembar
2. Surat Kesehatan dari Puskesmas
3. Membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.
Baca juga: Harga HP Xiaomi Redmi 9 di Bener Meriah Dijual Rp 1,1 Juta
Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C
Lantas kalau ingin membuat SIM baru bagaimana?
Maka syarat untuk mengurusnya sama seperti hal nya membuat SIM baru.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .
4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca juga: Seorang Balita Asal Bener Meriah Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal
Selanjutnya, Kata Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.
"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Indra.(*)
Baca juga: Cuaca Bener Meriah, Rata-rata Dilanda Hujan Ringan dan Waspada Hujan Petir pada Siang Harinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Layanan-SIM-Bener-Meriah-12-Okt-2022.jpg)