Berita Aceh
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Undur Kepulangannya ke Aceh, Ini Alasannya
Ia mengatakan akan pulang pada Hari Minggu 30 Oktober menggunakan Pesawat Garuda pukul 10.00 dari Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta.
"Saya belum bisa banyak bicara, ini kan masih bebas bersyarat," ujar Ketua Umum PNA tersebut.
Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022).
Informasi itu disampaikan istri Irwandi, Steffy Burase, saat dikonfirmasi Serambinews.com, melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (25/10/2022) malam.
“Iya, Alhamdulillah,” tulisnya.
Kabar tentang akan bebaskan Irwandi memang sudah berembus sejak awal Oktober 2022 lalu.
Sebab, hingga tahun ini Teungku Agam--Sapaan akrab Irwandi Yusuf--sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 13 Februari 2020 lalu.
Baca juga: Steffy Burase Pamer Kemesraan dengan Irwandi Yusuf Setelah Bebas dari Sukamiskin, Darwati ke Turki?
Irwandi ditahan terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi Yusuf mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut pada Kamis 5 Juli 2018.
Dengan demikian, ia sudah menjalani masa hukuman sekitar empat tahun lebih. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Tunda Kepulangan ke Aceh, Ini Penjelasannya