Berita Bener Meriah

Kapolres Bener Meriah: Masyarakat Silakan Gunakan Nomor Hotline 110 Jika Butuh Layanan Polisi

Layanan hotline itu diluncurkan untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK. 

Laporkan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Layanan hotline 110 telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021.

Layanan hotline itu diluncurkan untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.

Layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri.

Baca juga: SIM Keliling, Kasat Lantas Polres Bener Meriah Ajak Warga Urus SIM, Cek Lokasi Hari Jumat

Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.

"Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat.

Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah disediakan," Ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK dalam siaran pers yang diterima TribunGayo.com, Jumat (28/10/2022).

Ia menambahkan nomor hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. 

Baca juga: Seusai Sidak, Pj Bupati Bener Meriah: Saya Akan Berkantor di RSUD Muyang Kute

Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.

"Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi.

Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan layanan hotline tersebut untuk melapor ke polisi," kata Indra Novianto.

Layanan hotline ini berlaku 1 kali 24 jam dan berlaku nasional.

Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved