Keber DPR Aceh
Lobi Masalah Pertanahan Aceh, Komisi I DPRA Temui Menteri ATR/BPN
Rombongan Komisi I DPRA yang dipimpin Ketuanya Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi, Jumat (28/10/2022) siang, menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
TRIBUNGAYO.COM,JAKARTA - Rombongan Komisi I DPRA yang dipimpin Ketuanya Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi, Jumat (28/10/2022) siang, menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahyanto.
Kedatangan rombongan Komisi 1 diterima langsung Menteri ATR/BPN di ruang rapat VIP Kementerian ATR/BPN Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, usai pertemuan yang dihubungi via telepon mengatakan, pihaknya bertemu langsung Menteri ATR/BPN sebagai tindaklanjut pembahasan Qanun Pertanahan, Perpres Pertanahan, dan upaya lobi untuk kepentingan pertanahan sesuai kewenangan Aceh.
"Kita temui langsung Pak Menteri sebagai pengambil kebijakan," ujarnya.
Politisi muda asal Aceh Timur ini menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah bertemu beberapa kali dengan pihak Kemendagri terkait fasilitasi Qanun Pertanahan yang di dalamnya mengurusi pertanahan, HGU, serta kewenangan kelembagaan pertanahan.
Baca juga: Anggota DPRA Hendri Yono Minta Pemerintah Desain Ulang Pelabuhan Labuhan Haji
Namun hasil fasilitasi masih harus menunggu konfirmasi dari Kementeri ATR/BPN sebagai kementerian terkait.
"Meski surat menyurat sudah beberapa kali, baik dilakukan oleh pemerintah Aceh juga Kemendagri, belum ada balasan yang kongkrit.
Maka kami berinisiatif bertemu langsung Bapak Menteri Hadi Tjahyanto.
Kronologis pembahasan juga sudah lama mulai 2019, 2020, 2021, dan saat ini 2022.
Jangan sampai nasibnya seperti Qanun Bendera yang terus digantung-gantung," sebut Iskandar.
Dihadapan Menteri ATR/BPN, kata Iskandar, pihaknya sudah menyampaikan detail runutan masalah pembahasan qanun dan juga regulasi yang memerintahkan regulasi tersebut lahir sebagai rull of the law bagi pelaksanaan pertanahan di Aceh.
Baca juga: Ketua DPRA Saiful Bahri Minta Pengelola KEK Arun Pekerjakan Tenaga Kerja Aceh
"Dasar pembentukan qanun itu sendiri distribusi dari pasal 144, 213, dan pasal 214 UU Nomor 11 Tahun 2006.
Kemudian perintah Perpres Nomor 3 Tahun 2015, tentang peralihan kelembagaan BPN menjadi BPA beserta kewenangannya, seharus setahun setelah aturan itu keluar harus sudah dilaksanakan," jelas mantan Sekjend BEMA IAIN Ar-Raniry ini.
Apa yang disampaikan pihaknya, sambung Iskandar, direspon positif oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto.

Bahkan menteri langsung memerintah jajarannya untuk segera menidaklanjuti secara teknis.