SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini di Lampahan, Layani Perpanjangan SIM A dan C

Satlantas Polres Bener Meriah membuka layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Ilustrasi- Pelayanan SIM keliling Bener Meriah setiap Sabtu beroperasi di Lampahan. 

Lantas kalau ingin membuat SIM baru bagaimana?

Baca juga: Sanggar Gayo Symphony Asal Bener Meriah Juarai Festival Musik Etnik se-Aceh

Nah bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak.

Maka syarat untuk mengurusnya sama seperti hal nya membuat SIM baru.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, Kata Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.

"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata AKBP Indra Novianto SIK. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved