Video

Polres Aceh Tengah Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja

Tim Satuan Narkoba langsung mencabut seluruh tanaman ganja untuk dimusnahkan dan sebagian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk dijadikan barang bukti.

Penulis: Romadani | Editor: Bagus Setiawan

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah baru berhasil menemukan Ladang Ganja seluas dua hektare di kawasan Kecamatan Bintang setelah berjalan tiga jam lebih.

Untuk sampai ke lokasi tersebut personel harus menyusuri hutan belantara.

Tim Satres Narkoba mulai perjalanan dari Polsek Bintang menuju Desa Kemenyen atau lokasi perkebunan Dedamar sekitar 45 menit sampai di pemberhentian terakhir kendaraan.

Selanjutnya tim Polres Aceh Tengah memulai perjalanan kaki melewati perkebunan warga dan hutan belantara selama tiga jam lebih.

Amatan TribunGayo.com, Minggu (30/10/2022) pokok ganja itu tumbuh di sela-sela tanaman kopi dan tembakau.

Berjarak sekitar 20 meter dari lokasi ladang ganja, Personel Polres Aceh Tengah kembali menemukan tempat penjemuran ganja, untuk selanjutnya diedarkan.

Tim Satuan Narkoba langsung mencabut seluruh tanaman ganja untuk dimusnahkan dan sebagian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk dijadikan barang bukti.

Temuan ladang ganja itu berdasarkan pengembangan dari tersangka berinisial S (50) selaku pemilik tanaman terlarang tersebut.

Saat ini, Polres Aceh Tengah sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Rutan Kelas Polres Aceh Tengah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved