Pesulap Hijau
Terungkap Pesulap Hijau Belajar Ilmu ke Cirebon untuk Memuluskan Aksinya Menggarap Mama Muda
Saat mengobati pasien, pesulap hijau atau BT menggunakan jubah warna hijau dengan sasaran mama muda di Kecamatan Padang Tiji.
Pengobatan dilakukan BT menggunakan obat tradisonal. Untuk memuluskan pengobatannya, BT mengaku sebagai waliyullah.
Sehingga ada mama muda yang terbujuk dengan rayuan BT, yang nekad berhubungan badan dengan tersangka.
" Kalau informasi banyak mama muda menjadi korban pencabulan tersangka, tapi mereka tidak mau melaporkan karena takut terbongkar aib," ujarnya.
Baca juga: Pesulap Hijau Heboh di TikTok Diringkus Polisi, Cabuli Ibu-ibu Muda hingga 84 Kali, Ini Kronologinya
Sehingga kata Iptu Rangga, saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi.
Selain itu, ada saksi korban yang dimintai keterangan oleh polisi, tapi korban itu tidak melaporkan.
" Kasus tersangka BT itu ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie. Untuk tahap pertama berkas kasus ini telah diserhkan ke JPU Kejari Pidie," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.
Seperti diketahui, polisi membidik perbuatan BT dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memuluskan Garap Mama Muda, Pesulap Hijau Pernah Belajar Ilmu di Cirebon