Video

Sering Ganti Nomer HP, IRT Muluskan Aksi Menipu di Lhokseumawe Rp 2,7 Miliar

Selain itu sambung Kapolres, dan akhirnya korban merasa curiga karena sama sekali belum menerima keuntungan 10 persen yang dijanjikan oleh pelaku.

Editor: Fachri Zikrillah

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

TRIBUNGAYO.COM - Untuk memuluskan aksi menipu ibu rumah tangga EI (56) tersangka F (53) sering mengantikan nomor HP.

Tersangka menggunakan 7 (tujuh) nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda.

Hal itu dikatakan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya saat konferensi pers mengatakan pelaku F menyakinkan korban dengan menggunakan nomor hp lain.

Ia mengaku sebagai karyawan di PT GSM, selanjutnya menelpon korban mengaku sebagai Direktur PT Sintong.

Selain itu sambung Kapolres, dan akhirnya korban merasa curiga karena sama sekali belum menerima keuntungan 10 persen yang dijanjikan oleh pelaku.

Karena merasa tertipu lanjutnya, akhirnya korban pun tak ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan hingga memilih untuk menempuh jalur hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 (Penipuan) Jo Pasal 372 (Penggelapan) Jo Pasal 64 (Perbuatan berulang) KUHPidana dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Fachri Zikrillah
Narator : Intan Mutia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved