Keber UMP

Kemnaker akan Segera Umumkan Besaran Upah Minimum Tahun 2023, Ini Daftar UMP Aceh Tahun 2022

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

KOMPAS.COM
Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) akan mengumumkan besaran upah minimum tahun 2023 tepatnya pada 21 November 2022. 

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) akan mengumumkan besaran upah minimum tahun 2023 tepatnya pada 21 November 2022.

"Tunggu.Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia mengatakan untuk penghitungan upah minimum tersebut akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Harga Green Bean Kopi Gayo di Jakarta Tinggi, Fajar Hanya Melayani Penjualan Bubuk Kopi Gayo

"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Dikutip dari Kompas.com, Indah memastikan adanya kenaikan upah minimum 2023.

"Insha Allah naik daripada upah tahun ini," tutur Indah.

Namun untuk besarannya, ia belum bisa memberikan bocoran, menunggu data dari BPJS.

Tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," tambahnya.

Sebagai informasi, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Baca juga: Harga Emas Antam Rabu 2 November 2022 Naik Rp 8.000 per Gram, Cek Harga Terbaru

Sementara upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Sambil menunggu ditetapkannya UMP Provinsi Aceh 2023.

Maka Anda dapat melihat besaran upah minimum provinsi (UMP) Aceh Tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 19 November 2021.

Dalam Surat Keputusan Nomor 500/1707/2021 itu ditetapkan bahwa besaran UMP Aceh adalah Rp 3.166.460.

UMP Aceh sebesar itu berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022.

Baca juga: Berikut Langkah-langkah Cara Daftar PPPK Guru di SSCASN BKN, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Informasi tersebut diterima Serambinews.com dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Erwin Ferdinansyah ST MT di Banda Aceh, Rabu (24/11/2021) pagi.

Menurut Erwin, UMP Aceh tahun 2022 ini, lebih tinggi dibandingkan UMP Aceh tahun 2021 yang besarnya Rp 3.165.031. Ada kenaikan sebesar Rp 1.429.

Di dalam SK Gubernur Aceh tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2022 itu disebutkan bahwa UMP Aceh tahun 2022 tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan penyesuaian besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Warga di Aceh Tenggara Terseret Arus Sungai, Dua Orang Meninggal Dunia

Kesepakatan tersebut itu dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah.

Disebutkan juga bahwa UMP Aceh tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu.

UMP ini juga merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

Dalam SK tersebut gubernur melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2022 yang besarnya Rp 3.166.460.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Rp 3.166.460 dilarang gubernur mengurangi atau menurunkan upah.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMP Aceh dengan nominal tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai dengan tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

SK Gubernur Aceh tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh itu disampaikan tembusannya kepada banyak pihak, di antaranya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Di tingkat provinsi, SK tersebut ditembuskan salinannya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan, para bupati/wali kota se-Aceh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Inspektur Aceh, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Sebelumnya pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang regulasi turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dibandingkan dengan UMP Sumatera Utara tahun 2022 yang besarnya Rp 2.522.609, UMP Aceh lebih tinggi.

Namun, UMP Aceh lebih rendah dibandingkan UMP Provinsi Bangka Belitung tahun 2022 sebesar Rp 3.264.884, naik dari sebelumnya Rp 3.230.023.

Sedangkan UMP DKI Jakarta jauh lebih tinggi, yakni Rp 4.452.724, naik dari tahun sebelumnya (2021) sebesar Rp 4.416.186. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penetapan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMP DIY Tahun 2018-2022

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gubernur Tetapkan UMP Aceh Tahun 2022, Segini Besarannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved