TOPIK
Keber UMP
-
Dimana UMP Aceh dari tahun 1997 masih Rp 128 000/bulan. Hingga tahun 2023 ini para pekerja di Aceh menerima UMP Rp 3.413.666/bulan.
-
Pemerintah Aceh menaikkan UMP Aceh untuk tahun 2023 sebesar 7,8 persen atau setara dengan Rp 247.206.
-
Adapun Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.
-
UMK Kota Banda Aceh, lebih tinggi Rp.126.889,- dan UMK Aceh Tamiang lebih tinggi Rp.42.937 dari UMP Aceh Tahun 2023, RP. 3.413.666,-.
-
Berikut besaran Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK) di wilayah tengah Aceh yang meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Tenggara.
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bener Meriah tahun 2023 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Aceh Tenggara mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp 3.413.666.
-
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan upah minimun ini sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak.
-
Kabupaten Aceh Tengah, kata Kausar, akan secara otomatis mengikuti ketetapan UMP Aceh, karena belum memiliki UMK akibat kurangnya serikat kerja.
-
Sehingga untuk Tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari Tahun 2022.
-
Usulan kenaikan UMP Aceh Tahun 2023 sebesar 13 persen ini adalah untuk mendongkrak daya beli masyarakat (khususnya kaum pekerja/buruh) di Aceh.
-
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved