Berita Gayo Lues

Mantan Pengulu Rema di Gayo Lues Divonis 18 Bulan Penjara, Kasus Korupsi Dana Desa

Kasus korupsi dana desa di Gayo Lues tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap), baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
For Tribun Gayo
PN Tipikor Banda Aceh memvonis terpidana KH mantan Pengulu Rema di Galus, selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara, pada sidang pembacaan putusan secara Virtual, Rabu (2/11/2022) 

Laporan Rasidan Gayo Lues

TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis terdakwa KH (42) mantan Pengulu (keuchik) Rema kecamatan Kutapanjang kabupaten Gayo Lues (Galus) dengan hukuman 18 bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Rema tahun anggaran 2020 pada Rabu (2/11/2022).

Selain vonis penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu sama dengan tuntuan JPU dalam sidang sebelumnya.

Kasus tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap), baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Sidang lanjutan pembacaan putusan perkara terhadap, mantan Pengulu Rema KH dibacakan oleh Majelis Hakim, dengan Hakim ketua Zulfikar SH.MH, serta hakim anggota Muhammad Jamil dan R Dedy Haryanto SH.

Baca juga: Simpan Uang Dugaan Korupsi di Rumah, Jaksa Tahan Mantan Bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah

Sidang yang terbuka untuk umum diikuti oleh terdakwah KH secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri Galus, Rabu (2/11/2022).

Kejari Galus Ismail Fahmi melalui salah satu JPU Handri SH, kepada Tribun Gayo.com, mengatakan, Pengadilan Tipikor PN Banda kini telah membacakan putusan terhadap mantan Pengulu Rema KH.

Kini menjatuhkan atau  memvonis KH selama  1 tahun 6 bulan atau 18 bulan pidana penjara dikurangi mata tahanan serta didenda Rp 50 juta.

Lanjutnya, bahkan putusan tersebut sudah Inkcrach (putus) dan ini merupakan sidang terakhir terhadap terdakwa KH mantan Pengulu Rema tersebut, bahkan saat ini status KH menjadi terpidana.

JPU  mengatakan, dalam sidang pembacaan putusan tersebut ada beberapa amar putusan yakni, Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh yang menjatuhkan pidana terhadap terpidana KH berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).

Dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya.

Bahkan katanya,  dengan perintah supaya terpidana tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar 50 juta, sebagai ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Pengulu Rema Gayo Lues 18 Bulan Penjara, Dugaan Korupsi Dana Desa

"Mantan Pengulu KH (42), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsider dari JPU, yaitu melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999,  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.

Handri mengatakan, berdasarkan hasil putusan tersebut maka majelis hakim sependapat dengan JPU,  sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh JPU saat agenda sidang pembacaan tuntutan pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu.

Selama itu terdakwa KH yang sudah menjadi terpidana dan penasehat hukumnya, Sahumur SH telah menerima putusan majelis hakim tersebut.

Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman mantan Pengulu Rema KH, diantaranya yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

Bahkan  telah mengakui seluruh perbuatan yang didakwahkan terhadapnya, merasa menyesal dan merupakan tulang punggung keluarga, ia memohon keringanan hukuman.

"Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar seutuhnya, sebesar Rp 256. 839.180,  dari kerugian keuangan negara yang ditetapkan oleh tim auditor ahli dari Inspektorat Galus sebelumnya," ungkapnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Wastafel di Disdik Aceh, Polda Sita Uang Fee Rp 200 Juta dan Suap Rp 100 Juta

Menurut JPU, kini  yang memberatkan terpidana yaitu perbuatan tersebut,  bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Telah terbukti secara sah dan meyakinkan,  menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU, oleh karena itu kini status KH menjadi terpidana.

"Terpidana KH bersama penasehat hukumnya, menerima pembacaan tuntutan atau vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada sidang terakhir ini yang sudah inkcrach," sebutnya.(*)

Baca juga: BERITA POPULER- Korupsi Alat TK Rp 5 Miliar, 1 Truk Kayu Ilegal Diamankan, 32 Tersangka Diringkus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved