Kasus Penjualan Kulit Harimau

Iskandar Divonis 1,6 Tahun, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Libatkan Mantan Bupati Ahmadi

Hakim PN di Bener Meriah memmvonis 1 tahun enam bulan penjara terhadap Iskandar (48) terdakwa pelaku tindak pidana kasus jual kulit harimau

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TribunGayo/Romadani
Seorang terdakwa Iskandar menjadi sidang kasus dugaan perdagangan kulit harimau di PN Bener Meriah, Senin (26/9/2022) 

"Keduanya tidak ditahan dan saat ini juga berada di Bener Meriah," ujar sumber TribunGayo.

Seperti diberitakan, mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait kasus perdagangan kulit harimau Sumatera dijemput keluarga dari Polda Aceh.

Ternyata Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama seorang tersangka lain yang selama ini mendekam di sel Mapolda Aceh yang dititip Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PPNS KLHK.

Ahmadi dibebaskan karena masa tahanan berakhir dan ditambah dengan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus 2022 lalu.

Mantan Bupati Bener Meriah itu Ahmadi dijemput guna dibawa pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Kulit Harimau Sudah ke Jaksa di Bener Meriah, Bagaimana dengan Tersangka Ahmadi

Penjelasan itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahmadi, yakni Nourman Hidayat kepada TribunGayo.com, Minggu (7/8/2022).

Menurut Nourman, masa penahanan pertama selama dua puluh hari dan perpanjang kedua juga sudah selesai.

Namun, penyidik PPNS KLHK belum mampu penuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya.

"Hingga kini berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P19," kata Nourman.

Seperti diberitakan, mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, kembali terancam ditahan.

Eks narapidana kasus korupsi ini bersama dua orang lainnya, IS dan S, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penetapan tersangka terhadap Ahmadi dan dua orang lainnya itu diumumkan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmadi Minta Gakkum KLHK Dalami Keterlibatan Dua Pembeli dalam Kasus Kulit Harimau

"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41) dan S," kata Rasio Ridho Sani.

Dia menjelaskan, penetapan kepada ketiga tersangka itu dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022), setelah dilakukan gelar perkara dan setelah salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022).

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh," tambahnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved