Demo RSUD Takengon

BREAKING NEWS : Ratusan Nakes Demo RSUD Datu Beru Takengon

aksi mereka adalah aksi damai dan menuntut hak atas nakes honorer atau kontrak di RSUD Datu Beru Takengon....

Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Ratusan masa dari tenaga kesehatan (Nakes) berstatus tenaga kontrak dan honor menggelar aksi demo di RSUD Datu Beru Takengon, Jumat (4/11/2022) 

Informasi yang diperoleh dari Staff RSUD Datu Beru Takengon bahwa dr Gusnarwin sedang melaksanakan operasi terhadap pasien RS tersebut.

Setelah selesai melakukan operasi akhirnya dr Gusnarwin keluar dan menemui massa.

Perwakilan Massa Afrizal menyampaikan, lima point tuntutan.

Para nakes menggelar aksi demo di depan RSUD Datu Beru Takengon, Jumat (4/11/2022).
Para nakes menggelar aksi demo di depan RSUD Datu Beru Takengon, Jumat (4/11/2022). (TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI)

Lima poin tuntutan para nakes tersebut diantaranya : 

  • 1. Menuntut dibuka formasi PPPK medis dan non medis
  • 2. Jasa medis disamakan dengan PNS, dengan alasan PNS sudah dapat TC.
  • 3. Jasa medis dilancarkan setiap bulannya.
  • 4. Gaji sesuai dengan UMR.
  • 5. Jika poin-poin di atas tidak disetujui Nakes honor dan kontrak akan mogok kerja.

"Jika tuntutan kami tidak disetujui maka kami akan mogok kerja," jelas Afrizal.

Hal itu langsung dijawab oleh Direktur RSUD Datu Beru Takengon.

Dimana, Gusnarwin mengatakan bahwa pihaknya akan memenuhi tuntutan itu selama satu pekan.

"Kasih saya waktu untuk koordinasi dengan pimpinan daerah Aceh Tengah," kata Gusnarwin.

Hingga berita ini diturunkan massa masih menggelar aksi di halaman Kantor Direktur RSUD Datu Beru Takengon

Datangi Gedung Dewan

Sebelumnya pada 23 Agustus 2022, ratusan tenaga kesehatan atau nakes dari seluruh Puskesmas di Aceh Tengah, juga pernah mendatangi DPRK setempat.

demo nakes Aceh Tengah-3
Direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr Gusnarwin menemui massa, Jumat (5/11/2022). TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI

Kedatangan para nakes ini terkait surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) soal pemberkasan non ASN di kabupaten setempat. 

Secara aturan yang disampaikan Kementerian, tenaga bakti tidak terakomodir dalam pemberkasan non ASN tersebut.  (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved