Demo RSUD Takengon

Ratusan Nakes Geruduk Gedung Dewan Aceh Tengah, Usai Demo di RSUD Datu Beru

Setelah melakukan aksi demo di RSUD Datu Beru Takengon, ratusan tenaga kesehatan (Nakes) mendatangi Gedung DPRK Aceh Tengah, Jumat (4/11/2022) siang

Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) datangi gedung DPRK Aceh Tengah, Jumat (4/11/2022). 

Setelah menunggu sekitar 40 menit lamanya menunggu, Direktur RSUD Datu Beru Takengon dr Gusnarwin ikut menemui massa dari tenaga kesehatan.

Amatan Tribungayo.com, para Nakes yang menggelar demo berkali-kali berteriak untuk meminta dr Gusnarwin keluar menemui massa. 

Informasi yang diperoleh dari staf RSUD Datu Beru Takengon bahwa dr Gusnarwin sedang melaksanakan operasi terhadap pasien RS tersebut.

Setelah selesai melakukan operasi akhirnya dr Gusnarwin keluar dan menemui massa.

Hal itu langsung dijawab oleh Direktur RSUD Datu Beru Takengon bahwa pihaknya akan memenuhi tuntutan itu selama satu pekan.

"Kasih saya waktu untuk koordinasi dengan Pimpinan Daerah Aceh Tengah," kata Gusnarwin.

Layanan ikut terganggu

Informasi lain diperoleh menjelaskan, aksi demo tenaga kesehatan di RSUD Datu Beru Takengon ikut terganggu layanan kesehatan kepada pasien dan masyarakat yang berobat di rumah sakit pemerintah tersebut.

Ratusan masa dari tenaga kesehatan (Nakes) berstatus tenaga kontrak dan honor menggelar aksi demo di RSUD Datu Beru Takengon, Jumat (4/11/2022).
Ratusan masa dari tenaga kesehatan (Nakes) berstatus tenaga kontrak dan honor menggelar aksi demo di RSUD Datu Beru Takengon, Jumat (4/11/2022). (TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI)

Mereka yang demo dari berbagai ruangan bertugas di rumah sakit.

Namun sementara pada beberapa ruangan yang tersedia hanya tinggal mereka dari pegawai dari PNS/ASN.

Dalam aksi demo itu, mereka ikut meneriakan yel-yel.

Turut pula dikawal ketat pihak kepolisian dari Polres Aceh Tengah.

Perwakilan massa Afrizal menyampaikan, lima point tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut dibuka formasi PPPK medis dan non medis

2. Jasa Medis (JM) disamakan dengan PNS, dengan alasan PNS sudah dapat TC.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved