SIM Keliling

SIM Keliling, Satlantas Polres Aceh Tengah Gratiskan Bimbel Bagi Pemohon SIM Baru

Layanan SIM keliling, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tengah membuka layanan Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok. Satlantas Polres Aceh Tengah
Satlantas Polres Aceh Tengah membuka layanan Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru, Senin (7/11/20220 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Layanan SIM keliling, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tengah membuka layanan Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.

Layanan SIM keliling, untuk Bimbel dibuka di Satlantas Polres Aceh Tengah.

Layanan di Satlantas kerena Aceh Tengah sejauh ini belum membuka layanan SIM keliling.

Bimbel dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Kasat Lantas Iptu Suhadi, SH mengatakan, dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek.

Hal itu diharuskan karena kurangnya pengetahuan atau cara sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

“Oleh karena itu, sebagai wujud pelayanan polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami membuka layanan Bimbel gratis ini,” ujar Iptu Suhadi, Senin (7/11/2022).

Pemberian layanan itu tidak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan. 

Baca juga: Curi Sepmor, Cewek Cantik Asal Aceh Tengah Diringkus Polisi

Baca juga: Begini Penjelasan Pemerintah Aceh dan Aceh Tengah Soal RS Regional yang Ambruk Sebelum Difungsikan

“Waktu pelayanan Bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB bertempat di kantor Satpas Satlantas Polres Aceh Tengah,” jelasnya.

Dengan adanya program tersebut, akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Tujuannya adalah untuk melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” kata Kasat Lantas.

Lebih lanjut Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor Satpas Polres Aceh Tengah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

“Permohonan SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama,” jalas Iptu Suhadi. (*)

Baca juga: SIM Keliling, Hari Ini Satlantas Polres Aceh Tenggara Layani 13 Orang Membuat SIM

Baca juga: Satlantas Polres Bener Meriah Gelar Bimbingan Belajar Gratis bagi Pemohon SIM

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved